Jangan kita kira semua wanita itu lembut, baik dan berakhlak bagus. Banyak juga wanita yang sama jeleknya dengan pria saat berprilaku. Bahkan terkadang kita menyadarinya saat kita sudah menikah. Nah jika istri anda seorang yang bandel bagaimana kita memperlakukannya?
Sebab itu
maka Wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara
(mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka.
Kemudian
jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34)
Ayat
diatas memerintahkan kita untuk memukul istri yang tidak patuh pada
perintah suami, dimana perintah suami tidak untuk kejelekan istri tetapi
untuk kebaikan istri dan keluarga. Dalam pergaulan hidup tentu suami
yang baik menghendaki istri bergaul dalam komunitas yang baik pula.
Terkadang banyak istri yang bergaul secara salah tanpa sepengetahuan
suami. Dalam hal ini jika ada kecenderungan istri ke arah sana
(pergaulan yang tidak baik) maka suami harus menasehati dan jangan
memukul, karena dalam kalimat diatas kata menasehati lebih dulu daripada
memukul. Dan tahap dalam menasehati ini tentu tidak hanya sekali,
tetapi harus berulang kali sampai istri sadar. Nah, jika istri sudah
dinasehati tetapi masih bergaul secara salah, maka suami boleh memukul.
Yang
menjadi pertanyaan adalah, bagaimana arti dari memukul tersebut. Banyak
kalangan yang salah mengartikan arti memukul sebagai sesuatu yang
menakutkan. kata “Pukullah” adalah kata umum. Dan masing-masing manusia
mengartikan sendiri-sendiri dari kata ini.
Arti memukul :
1. Membenturkan benda ke tubuh
2. membenturkan kepalan tangan (tangan) ke tubuh
Dari
dua arti diatas tentu masih bernuansa umum, karena benda yang dipakai
juga tidak jelas, apakah besar, sedang atau kecil. Apakah bendanya
panjang atau pendek. Dalam membenturkan tangan juga tidak jelas apakah
dengan kekuatan penuh, sedang atau lemah. INGAT, ayat diatas tidak ada
keterangan bagaimana harus memukul.
Dalam pemahaman Islam mengenai konteks
ayat diatas tentu arti memukul adalah membenturkan sesuatu benda atau
tangan ke pihak istri dimana pukulan itu bisa menyadarkan pihak istri.
Dan tentu masing2 pukulan akan berbeda tentunya, karena ada istri yang
dicubit saja langsung sadar, ada yang dipukul pelan saja sudah sadar,
dan ada yang dipukul keras sampai memar baru sadar dan yang terakhir
tadi tentu sejelek-jelek pukulan. Bagaimana jika sudah dipukul dengan
segala tingkatan pukulan tidak mau sadar?. Dalam Islam ada aturan dalam memukul istri yaitu : 1) tidak boleh diwajah 2) tidak boleh meninggalkan bekas
Islam melarang untuk menyakiti manusia apalagi istri dengan keras (lebih jauh), untuk itu jika memang demikian daripada takut nanti melukai istri lebih lanjut maka diperbolehkah bercerai meski itu sangat dibenci oleh Allah.
Islam melarang untuk menyakiti manusia apalagi istri dengan keras (lebih jauh), untuk itu jika memang demikian daripada takut nanti melukai istri lebih lanjut maka diperbolehkah bercerai meski itu sangat dibenci oleh Allah.