Syarat Diperbolehkannya Menjadi Kafir?


Kekafiran seseorang bisa berasal dari beberapa sebab, antara lain : pertama, keluar dari Islam (murtad), kedua,  ber-Islam tetapi menyekutukan Allah dengan yang lain (Syirik). Untuk kasus yang kedua (menyekutukan) dengan jelas Allah tidak akan memaafkan. Sebagaimana firman Allah sebagai berikut :


[QS 4:48] Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. 


[QS 4:116] Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.
 
Sedangkan untuk kasus yang pertama, Allah bisa memaafkan dengan beberapa alasan sebagai mana firman Allah sebagai berikut :

[QS 3:28] Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu). 

[QS 16:106] Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. 

Mungkin anda atau teman anda atau saudara anda atau orang lain yang beragama Islam pernah mengalami seperti hal tersebut diatas. Menjadi Kafir untuk sesaat atau mempunyai pimpinan non Muslim karena terpaksa. Setelah anda membaca ayat diatas maka untuk menjadi Kafir karena terpaksa maka itu adalah pilihan paling buruk yang diperbolehkan oleh Allah. Hal itu bisa terjadi karena tertindas secara ekonomi, politik kekuasaan, sisksaan atau lainnya dimana kaum Muslim dipaksa untuk meninggalkan agama Islam.. Misalnya saja pada saat Islam terusir dari Spanyol, banyak dari kaum muslim yang menetap dipaksa pindah ke Kristen. Atau pada jaman penjajahan Jepang kaum muslim disuruh menghormat Matahari, dan karena terpaksa mereka melakukan (tetapi hatinya menolak). Atau ketika kaum komunis berkuasa di negara-negara Islam (masa perang dingin) dimana kegiatan agama dilarang, dan lain-lain.

Lalu apakah orang-orang yang mendasarkan diri pada 2 ayat diatas bisa disebut Munafik?. Jawabannya tergantung disisi mana kita berdiri. Apakah disisi Allah atau bukan. Orang yang berdiri disisi bukan Allah mungkin akan menganggap munafik bagi mereka tetapi bagi Allah itu bukanlah munafik. Sebagaimana Allah berfirman :

[QS 2:216] .........., Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. 

[QS 3:54] Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.

Nah dari ayat ini dapat diambil kesimpulan bahwa itu semua tergantung kepada Tuhan yang mana kita berlindung. Bagi kaum Muslim maka segala sesuatu jika atas izin Allah diperbolehkan, bahkan jika terpaksa berbohong untuk alasan benar pun boleh.

Sudah tampak jelas perbedaannya jika kebohongan itu dilakukan oleh Kafir atau Muslim. Kebohongan kaum Kafir biasanya untuk mencelakai atau merugikan pihak lain, sedangkan kebohongan kaum Muslim biasanya untuk menjaga diri alias tidak untuk mencelakai (merugikan pihak lain). Karena sudah jelas perintah Allah untuk tidak berbuat kerusakan di muka bumi.

[QS 7:56] Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo'alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.  

Makna membuat kerusakan itu sangat luas, bisa fisik dan non fisik (misalnya akhlak), dan Allah melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi.