Perkawinan Terlarang Menurut Islam (Al-Qur'an)


Sebagai Makluk yang paling mulia diantara ciptaan Tuhan, maka sudah sewajarnya jika dalam hubungan seksualitas diikat dalam sebuah pernikahan. Pernikahan tidak sekedar tempat menyalurkan hasrat seksual tetapi untuk beribadah kepada-NYA. Karena didalam pernikahan terdapat banyak nilai-nilai ibadah bagi yang mengetahui.

Menyinggung soal pernikahan didalam agama Islam terdapat aturan tentang wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi. Hal itu tersebut dalam ayat dibawah ini :

QS4:23-24 Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.  

QS 2: 221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.

QS 2: 235. ...Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. ...

Berdasarkan ayat diatas maka wanita-wanita yang harus dihindari untuk dinikahi adalah sebagai berikut :
  1. ibu-ibumu (Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas) ; 
  2. anak-anakmu yang perempuan (Dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya); 
  3. saudara-saudaramu yang perempuan (termasuk saudara sepupu/ipar)
  4.  saudara-saudara bapakmu yang perempuan; 
  5. saudara-saudara ibumu yang perempuan; 
  6. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; 
  7. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; 
  8. ibu-ibumu yang menyusui kamu; 
  9. saudara perempuan sepersusuan;
  10.  ibu-ibu isterimu (mertua); 
  11. anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri (menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya), tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; 
  12. isteri-isteri anak kandungmu (menantu); 
  13. menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, 
  14. wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (tentang budak KLIK DISINI)
  15. wanita musryik
  16. wanita mu'min dalam masa iddah