Hukum Najisnya Anjing ternyata berbeda antara
mashab satu dan yang lain. Imam Syafii menegaskan seluruh tubuh anjing najis.
Imam malik mengatakan Anjing tidak najis, bahkan air liurnya. Abu hanifah
mengatakan hanya air liur Anjing yang najis. Para imam tersebut tentu
menetapkan hukum berdasarkan pemahaman mereka masing-masing terhadap hadits
dan Anjing itu sendiri.
Yang perlu dipahami disini adalah apakah najisnya
hewan itu dari asalnya atau bukan. Atau dengan kata lain apakah ada hewan yang
dilahirkan dalam keadaan Najis?. Seperti halnya kaum Kristen yang berpendapat
bahwa manusia lahir membawa dosa turunan?.
Misalnya saja Ayam itu tidak najis, tetapi ketika
ayam menjadi bangkai maka kita tidak boleh memakan bangkai ayam karena haram
dan najis. Atau jika ada ayam yang memakan daging babi goreng apakah Ayam itu
jadi najis?.
Al-Quran tidak menuliskan bahwa ada hewan yang
najis, hanya beberapa hewan yang diharamkan. Hewan yang diharamkan itu pun
terdapat syarat-syarat pengharaman dan bahkan yang haram bisa halal jika
terpaksa. Babi pun hanya diharamkan atas dagingnya, lalu apakah bulunya juga
haram?.
Al-Quran
2: 173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang
yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Jadi
Najisnya sesuatu menurutku berdasarkan faedah atau manfaat yang diperoleh.
Burung atau ayam yang tadinya halal pun bisa kita haramkan jika terkena flu
burung (hanya untuk sebab tertentu).
Kembali
ke masalah Anjing, maka anjing itu ada beberapa manfaatnya buat manusia, dan
ada juga kerugiannya bagi manusia. Dikutip
dari orchidog.com Berikut merupakan beberapa penyakit anjing yang berbahaya terhadap manusia.
Rabies. Menyerang system
urat syaraf. Cara penularan melalui air liur/gigitan dari hewan yang terinfeksi
rabies. Masa inkubasi (dari masuknya bibit penyakit sampai timbulnya gejala)
bervariasi antara 15-50 hari. Masa inkubasi bisa panjang bila tempat
luka/gigitan jauh dari otak.
Distemper. Disebabkan oleh virus. Penyakit ini menyerang
sel-sel epithel permukaan tubuh (kulit), selaput lendir/mukosa, mukosa mata,
mukosa saluran pernafasan, mukosa saluran pencernaan dan sistem saraf
pusat/otak. Karena penyakit ini terutama menyerang saluran pernafasan
maka cara penularan adalah airbone dan aerosol
droplet dengan terhirupnya udara yang tercemar oleh virus ini. Penyakit bisa
menyebar dengan cepat. Dan bias berbahaya terhadap manusia.
Leptospirosis. Penyakit ini disebabkan oleh bakteri sangat
menular dan zoomosis, menyerang hewan dan manusia. Penyakit ini
mempunyai banyak sinonim (nama) yaitu : Weil’s disease, mud fever, trench
fever, swineherd’s disease, rice-field fever,cane cutter’s fever, peapickers’
fever, swamp fever, spirochaetal jaundice, Japanese autumnal fever,
Japanese seven-day fever, Canicola fever dan flood fever. Penyakit ini
menyerang liver dan ginjal. Cara penularan melalui kontak luka dikulit atau
selaput mukosa dengan air kencing yang mengandung leptospira atau air yang
tercemar leprospira. Karena itu penyakit ini digolongkan water-borne
disease. Tikus adalah reservoir utama dari penyakit ini. Anjing yang sembuh
menjadi carrier dan mengeluarkan bakteri di urinenya sampai 1 tahun.
Parvovirus. Penyakit virus ini sangat menular dan tersebar
diseluruh dunia. Virus ini sangat bandel dan bisa hidup diluar tubuh anjing
sampai tahunan. Anak anjing sangat peka terhadap virus ini. Cara
penularan bisa dari droplet/percikan ludah, feces, rambut, kaki, kandang,
sepatu dan semua peralatan yang tercemar virus ini. Virus ini meski hnya
menyerang Anjing tapi bias saja menular ke manusia
Nah
kembali kemasalah utama tadi, apakah Anjing itu Najis?. Itu tergantung seberapa
besar manfaat atau kerugian bagi manusia. Jika Anjingnya bebas dari penyakit
(liurnya steril) dan sangat berguna untuk melacak narkoba atau pencurian atau untuk menjaga
rumah dan lain-lain mungkin bisa dianggap tidak Najis.
Jadi
penajisan atas sesuatu juga dipengaruhi oleh kadar perasaan atau akal
seseorang. Seseorang yang cenderung menggunakan akal, tentu dia akan membatasi
hal-hal yang najis, dimana cendrung bersifat leterleg (apa adanya) dalam
memahami ayat. Misalnya saja ketika dikatakan daging babi itu haram dimakan,
mungkin orang tersebut akan menggunakan bulu babi untuk hal-hal tertentu.
Tetapi tidak bagi mereka yang lebih menonjol perasaannya, mereka akan merasa
jijik jika memakai bulu babi karena dagingnya saja haram. Dengan
demikian penafsiran atas sebuah ayat suci sangat dipengarui oleh akal dan
perasaan yang menafsirkan. Itu mengapa terdapat perbedaan penafsiran.