Penghancuran Benda (Patung, Kota, Monumen, dll) Peninggalan Pagan Menurut Islam



Mungkin baru-baru ini tersebar kabar mengenai penghancuran kota kuno peninggalan Namrud oleh ISIS di Irak, dimana sebelum itu ISIS juga pernah menghancurkan  peninggalan pagan yang lain. Dahulu saat kaum Taliban menguasai Afghanistan Taliban juga pernah menghancurkan patung Budha. Apakah hal ini diperbolehkan menurut Islam.

Coba perhatikan ayat-ayat Al-Quran berikut ini :

[QS 35:44] Dan apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu melihat bagaimana kesudahan orang-orang yang sebelum mereka, sedangkan orang-orang itu adalah lebih besar kekuatannya dari mereka? Dan tiada sesuatupun yang dapat melemahkan Allah baik di langit maupun di bumi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.

[QS 40:82] Maka apakah mereka tiada mengadakan perjalanan di muka bumi lalu memperhatikan betapa kesudahan orang-orang yang sebelum mereka. Adalah orang-orang yang sebelum mereka itu lebih hebat kekuatannya dan (lebih banyak) bekas-bekas mereka di muka bumi , maka apa yang mereka usahakan itu tidak dapat menolong mereka.

Ayat diatas menjelaskan kepada kita agar melihat sisa-sisa baik bangunan atau benda peninggalan kaum sebelum kita yang dari segi kekuatan lebih hebat dan kuat daripada kita tetapi dihancurkan oleh Allah karena durhaka kepada Allah. Tujuannya agar kita selalu ingat kepada Allah agar kita tidak seperti mereka.

Nah jika semua bagunan atau penda peninggalan kaum pagan itu dilenyapkan semua dari muka bumi, maka bagaimana kita bisa memaknai ayat Al-Quran tersebut?. Sebagai pemisalan :  1000 tahun lagi ke depan jika semua benda pagan tersebut dihancurkan dan lenyap dari bumi, bagaimana orang yang lahir di tahun tersebut bisa meyakini kebenaran ayat Al-Quran tersebut? 

Jadi sebenarnya Islam memperbolehkan bagi kita untuk merawat sisa-sisa peninggalan kaum pagan yang terdahulu sebagai pengingat akan kuasa Allah. Tentu sudah jelas bagi kita bahwa yang dilarang adalah menyembahnya (selain Allah)