Menikahi Budak Di Dalam Al-Quran (Islam)

Apakah pengertian budak itu?.Apakah budak itu diasosiasikan dengan yang pernah terjadi di Amerika dimana pada jaman dahulu orang kulit hitam disuruh bekerja paksa?. Apakah budak identik dengan kerja rodi jaman Belanda, atau kerja Romusa jaman jepang?.Sebelum membaca artikel dibawah ada baiknya anda membaca artikel sebelumnya DISINI untuk memahami Budak dari persepsi Islam.

Berbicara tentang budak, aku jadi teringat tentang olah raga sepak bola, terutama pada liga-liga besar eropa. Di situ banyak sekali jual beli pemain, dan pemain diharuskan bermain (bekerja) sesuai keinginan pelatih.

Lalu apa hubungannya dengan budak?. Kalau budak mereka dijual belikan tetapi tidak diperlakukan dengan baik (kebanyakan), kalau pemain mereka diperjual belikan tetapi mendapat perhatian yang lebih.

Dalam perbudakan ada hubungan antara Tuan dan budak, dimana sampai kapanpun selalu ada Tuan dan budak (pekerja), seperti halnya kita dan pembantu kita, dimana pembantu kita mungkin hasil beli (bayar) di agen pembantu juga, atau agen TKI.

Jadi perbudakan itu sebenarnya berhubungan dengan moral dan sistem, dimana jika moral dan sistem baik, maka tidak ada yang disebut budak, tetapi yang ada adalah  hubungan Majikan dan bawahan yang saling membutuhkan.


Islam menghapus perbudakan. 

[QS 90:12] Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? 
[QS 90:13] (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, 
[QS 5:89].......atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
 
Dari kedua ayat diatas, perbudakan merupakan hal yang sangat sulit dihapuskan. Itulah mengapa sampai abad 15 sampai 18 Masehi perbudakan masih ada, khususnya di Amerika. Dan berakhirnya pun dengan perang saudara.

Di dalam Islam (pada saat perbudakan masih berlangsung), mereka sangat dihormati. bisa kita baca dari ayat berikut :

[QS 23:5-6] dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Ayat diatas menyuruh kita untuk tidak melecehkan budak yang dimiliki dan menghormati mereka, dimana kesucian mereka pun dijamin. Menjaga disini yaitu menyalurkan hasrat seksual hanya terhadap istri, sedangkan untuk budak tidak boleh dilecehkan secara seksual (kecuali sudah dinikahi-baca ayat dibawah)

Mengapa perbudakan saat itu diperlukan?. Ini kemungkinan karena terbatasnya tenaga di suatu negara dimana mereka memerlukan tenaga murah untuk membangun peradaban. Jika perbudakan menjadi semacam hal yang mengerikan itu karena mereka berlebihan dalam memperlakukan para pekerja tersebut dimana saat itu sistem buruh belum semodern sekarang. Dimana orang-orang bisa memperolehnya dari penaklukan (tawanan), jual beli atau bahkan penculikan.  Dan mereka memperlakukan dengan tidak adil.

Perbudakan dimulai sekitar abad 18 SM saat kerajaan Babylonia (Babel) dan menjalar hampir ke seluruh bagian bumi. Islam lahir pada saat jaman perbudakan masih ada, bahkan sekarang pun juga ada perbudakan modern meski tak kasat mata. Nah yang perlu digaris bawahi disini adalah bagaimana Islam mampu menjawab tantangan tersebut.  Untuk menghilangkan perbudakan jaman dahulu ibarat menghilangkan sistem, seperti menghilangkan sistem feodal ke demokratis. Dan itu tidak mudah, harus perlahan-lahan. Bahkan penuh darah dan air mata.
  
Nah jika dalam ayat-ayat Al-Quran banyak ayat-ayat yang berhubungan dengan perbudakan (misalnya tentang pernikahan), itu bukan berarti Al-Quran menyuruh kita untuk menikahi budak yang asosiasinya rendahan, tetapi Al-Quran hanya memilihkan jalan terbaik atas sistem yang sedang kacau (rusak) jaman dahulu. Jika Al-Quran turunnya sekarang, tentu konteks yang dibicarakan akan lain. Dan tentu mungkin tidak berbicara mengenai menikahi budak.

Berikut adalah beberapa ayat Al-Quran yang mengupas tentang pernikahan dengan budak, tetapi sebelum anda membacanya saya sarankan anda untuk membaca artikel yang satu ini Klik Disini


Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak  yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. (2:221)

 dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. ....... ( 4 : 24 ). Budak disini biasanya yang didapat dari hasil peperangan. Seperti kita ketahui suku Arab jaman dahulu sering berperang, dan mereka bagian dari rampasan perang.

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(4:25)

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.(24:33)


dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.( 4:24 )


Lalu dimana legalitas untuk mengawini budak?, silahkan anda baca ayat berikut ini :

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. ( 4: 25 )

Seperti kita ketahui urusan pernikahan di beberapa negara berbeda-beda. Di India misalnya, pihak Istri yang harus membayar mas kawin yang jumlahnya begitu besar. Di negara lain mungkin pihak lelaki harus membayar mas kawin yang besar. Nah tentu mereka ada yang tidak mampu. Jadi disini budak merupakan hamba sahaya yang bisa dijangkau dan halal.

Kesimpulan :

-Budak tetap harus dinikahi jika ingin digauli. Jadi tidak asal disetubuhi.
-Bagi yang tidak mampu menikahi budak (saat itu) merupakan jalan termudah untuk menikah. Sedangkan bagi yang mampu, menikahi budak berarti ikut mengangkat derajat budak yang dinikahi.