Membentuk Negara Islam Khilafah di Indonesia?

 

 
Di artikel sebelumnya DISINI telah ditulis mengenai Islam sebagai Agama yang Damai, Jika ada yang menganggap Islam itu Keras, Teroris, Suka berperang itu adalah Oknum bukan ajaran Islam. 
 
Lalu apakah Nabi Muhammad mengajarkan kita untuk membentuk sebuah Negara Agama (Khilafah)?
 
Kembali ke masa dakwah awal, kita ambil contoh 2 nabi terakhir yaitu Nabi Isa ( Yesus - Kristen) dan Nabi Muhammad. Nabi Isa dalam dakwahnya berakhir dengan Usaha pembunuhan dan penyaliban. Mengapa?. Karena dakwah beliau merugikan Imam Yahudi secara Politik dan Agama. Anda bisa membaca dalam artikel berikut :

- Asal Usul Nashrani ===> KLIK DISINI
- Alasan Nabi Isa disalib ==>KLIK DISINI
 
Sayang Nabi Isa tidak mendapat pembelaan dari para murid-muridnya. Alih-alih mengobarkan perang, murid-muridnya malah pada melarikan diri saat Nabi Isa ditangkap. Padahal mereka sudah mempersenjatai diri pada saat ditangkap  ==> BACA DISINI
 
Bagaimana dengan Nabi Muhammad?. Nabi Muhammad lebih beruntung daripada Yesus (Nabi Isa) karena memiliki pengikut yang lebih loyal (setia) yang mampu memberikan perlawanan. Islam disebarkan sebenarnya tujuan utamanya untuk merubah konsep Ketuhanan Masyarakat setempat saat itu yang menyembah berhala kebentuk Tauhid. Sedangkan diluar itu (aspek Politik/Ekonomi dan lainnya) meski ada aturan di dalam Al-Quran tentang bagaimana harus berhukum tetap disesuaikan dengan perkembangan masyarakat setempat (sesuai konteks). Penyerangan terhadap Umat Islam dimasa awal oleh kaum Quraisy lebih mengarah tidak terimanya mereka akan ajaran Tauhid Nabi Muhammad yang secara langsung bisa mengarah ke politik.

Dasar dari sebuah Negara adalah hukum, karena dengan hukumlah negara tidak akan kacau dan negara bisa menjalankan tugas dengan baik. Dan dalam Islam Hukum biasanya tidak terlepas dengan fikih.Tetapi ada 1 hal yang sebenarnya masih bisa dijadikan diskusi yaitu sejauh mana kita bisa menerapkan Fikih secara murni (biasanya dikenal sebagai Islam Kaffah). Karena seharusnya hukum itu berkonteks karena kita tidak akan bisa berIslam secara Kaffah 100% (BACA DISINI). Jika anda membuat negara Khilafah dengan tujuan bisa menegakkan Islam Kaffah 100% anda tidak akan berhasil dari aspek makna Islam itu sendiri. Misalnya orang tidak bisa berenang dipaksa berenang, tentu malah menimbulkan dosa bukan. Jadi meskipun jadi negara Khilafah tentu hukum tetap harus berkonteks.

Aspek Negara sebagai Khilafah sebenarnya banyak model. Negara Khilafah Islam seharusnya didirikan untuk mengatur masalah Hablum minannas (hubungan sesama Manusia) bukan Hablum minallah (Hubungan Manusia dengan Tuhan) . Seperti yang sudah ditulis pada artikel sebelumnya yang bisa anda baca di bawah ini (silahkan di klik) :

 
 
bahwa Allah itu Maha Kaya tidak rugi jika semua manusia tidak menyembah. Tetapi manusia akan merugikan manusia lainnya dalam kehidupan bernegara sehingga perlu hukum untuk mengaturnya. 

Jadi Negara Islam Khilafah itu seharusnya bukan Negara Agama, Karena Agama itu menyangkut Hablum minallah. Untuk memahami apa agama itu silahkan baca artikel dibawah :

 




Karena Negara Islam itu seharusnya bukan Negara Agama maka sesungguhnya bentuk pemerintahan Islam itu banyak Modelnya. Karena Islam itu sebenarnya lebih berat Hablum minannas nya. Dan hukum ini banyak modelnya, misalnya kalau di Indonesia kita punya PANCASILA sebagai salah satu sari dari Alquran. 
 
Jadi kalau ada kelompok Islam menganggap Pancasila itu Thagut/berhala bertentangan dengan Islam itu salah besar. PANCASILA itu salah satu sari dari Al Quran yang mana seperti halnya Islam Kaffah kita tidak akan bisa sesempurna 100%.  Bahkan negara SEKULER selama dia benar-benar menjalankan hukum kemanusiaan dengan Adil tidak salah juga. 

Keadilan itu ada 2 juga 1. Keadilan disisi Allah 2. Keadilan disisi manusia. Terkadang dalam suatu bernegara manusia cukup menegakkan hukum keadilan disisi manusia saja di dunia, biarlah keadilan Allah ditegakkan di akhirat sebagai saringan terakhir.

Kalau ada orang yang bersalah kepada Allah tetapi tidak bersalah kepada manusia lain ya tidak usah diproses dengan hukum kecuali dia sendiri yang memintanya. Misalnya ada orang Islam tidak  Puasa, jika dalam negara agama yang ketat mungkin bisa dihukum atau dianggap kafir. Hal seperti ini adalah urusan dia dengan Tuhan, sekiranya dia memang salah biar Allah nanti yang menghukum baik di dunia atau nanti di akhirat (meski dalam Islam selama masih ada setetes keimanan nanti akan diampuni) . tetapi jika Anda memperkosa orang lain atau membuat kerusakan alam (misalnya menggunduli bukit/gunung) ini baru ditegakkan secara keras sebagai hukum agama dalam suatu negara.