QS 4:19 Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai (menikahi) wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Berbicara soal pernikahan maka itu tidak terlepas dari budaya. Banyak diantara suku-suku tradisional di dunia masih melangsungkan pernikahan dibawah umur, yang mana itu lebih karena faktor budaya dan bukan agama.
Sebenarnya berapa usia Aisyah saat menikah dengan Rasulullah?. Banyak riwayat saling bertentangan. Ada yang bilang 9 tahun, 14-15 tahun, 18 tahun dan lain-lain.
Berita kehidupan pribadi Rasul memang terkesan banyak yang bertentangan antar periwayat, hal itu karena kehidupan pribadi Rasul adalah hal yang sakral dimana para pengikut Nabi Muhammad memiliki dilema dalam menulisnya. Karena dalam Islam kita dilarang mempergunjingkan kehidupan orang lain apalagi Rasul. Sehingga para penulis menghadapi hambatan untuk menulis secara terang-terangan apalagi tersembunyi. Hal ini memicu orang-orang yang tidak suka terhadap Rasul untuk mengarang-ngarang cerita lain dari yang sebenarnya.
Orang-orang (Non Muslim/Kristen) yang membaca dari sumber yang salah, cenderung beranggapan bahwa Nabi Muhammad menikahi Aisyah saat masih kecil (anak-anak), sehingga seringkali dalam forum debat menghina Nabi Muhammad sebagai Pedofil. Mereka Saudara Kristen lupa bahwa Yusuf saat menikahi Maria (Ibu Yesus) pun terjadi saat Yusuf sudah tua dan Maria masih anak-anak. BACA DISINI
Dan sebagai Muslim tentu cenderung memilih yang positif dan lebih masuk akal karena itu sesuai dengan akhlak Nabi Muhammad yang agung yaitu Aisyah berumur sekitar 18 tahun.. Untuk itu mari kita menganalisis sejenak untuk mengetahui yang sebenarnya.
- <= 610 M: Masa Jahiliyah (Masa keburukan Akhlak)
- 610 M: turun wahyu pertama
- 610 M AbuBakr menerima Islam
- 613 M: Nabi Muhammad mulai menyebarkan Islam
- 615 M: Hijrah ke Abyssinia.
- 616 M: Umar bin Khattab menerima Islam
- 620 M: disepakati Nabi meminang Aisyah
- 622 M= 1 Hijriyah Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Madinah
- 623/624 M: disepakati tahun Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah
- 625 M: Perang Uhud
Berita mengenai pernikahan Rasulullah
Muhammad dengan Aisyah di umur 9 tahun sebenarnya hanya diriwayatkan
oleh Hisyam ibn Urwah, setelah Hisyam ibn Urwah pindah dari Madinah ke
Iraq pada umur diatas 70 Tahun. Sebelum itu (di Madinah), yaitu sebelum
kepindahan Hisyam ke Iraq, tidak ada selentingan mengenai Pernikahan
Rasulullah dan Aisyah. Bahkan para sahabat utama tidak juga
mempergunjingkan. Karena secara Islam tentu tidak akan ada yang mau
menyerahkan putrinya untuk dinikahkan pada usia 7 atau 9 tahun karena
syarat-syarat pernikahan dalam Islam antara lain : Sudah dewasa, sehat
jasmani rohani, beriman dan berakhlak bagus, dan yang terakhir jika
semuanya sudah siap yaitu harus segera memberi nafkah lahir dan bathin.
Kalau belum dirasa dewasa, ada baiknya ditunggu sampai dewasa. Jika anda
meminang dengan seorang gadis yang belum dewasa padahal anda sudah
matang secara lahir bathin tentu anda tidak sabar untuk melakukan
hubungan suami istri, sehingga anda harus menunggunya dewasa, tetapi
jika anda berpoligami tentu hasrat itu bisa disalurkan lewat istri lain
yang sah. Dan itulah teladan Nabi Muhammad.
Hadits itu berdasarkan riwayat, dan
riwayat tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisyah ketika berumur 9
tahun hanya bersumber dari Hisyam ibn Urwah. Padahal hadits itu dianggap
sah minimal jika ada 2 atau 3 orang yang meriwayatkan hal serupa dan
tidak bertentangan dengan Al-Quran.
Menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat :
“Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali
apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b,
Ibn Hajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century.
Vol 11, p.50).
“Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham
yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al-
`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).
“Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).
Mungkin usia tua menjadikan Hisyam sudah
tidak relevan lagi dalam memberikan informasi terutama berita tentang
pernikahan Rasulullah dengan Aisyah. Tentu menjadi sebuah pertanyaan
bahwa dari sekian banyak hadits mengapa hanya ada satu hadits yang
menyinggung pernikahan Rasulullah dengan Aisyah saat berumur 9 tahun.
Bahkan hadits shahih pun tidak membicarakan. Sedikitnya hadits yang
membahas pernikahan Rasulullah dengan Aisyah saat berumur 9 tahun
membuktikan bahwa hal berita ini tidak kuat.
Setelah meninggalnya Khadijah, Khaulah
menyarankan kepada Nabi untuk menikah lagi. Kahulah berkata: “Anda dapat
meminang perawan (bigir atau bikr) atau wanita janda (thayyib)”. Disaat
Rasullah saw menanyakan siapakah kira-kira perawan itu (Bigir),Khaulah
mengajukan nama Aisyah. (Ahmad ibn Hanbal : Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol
6, halaman 210, Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut)
Dalam bahasa Arab makna kata “Bigir”
tidak digunakan untuk anak kecil yang baru berusia 9 tahun ,kata yang
tepat untuk anak seusia itu (9 tahun) adalah “Jariyah ,Bigir di gunakan
untuk perempuan yang belum menikah (masih perawan) dan barang tentu anak
usia 9 tahun bukanlah seorang Bigir.
KEMUNGKINAN UMUR 18 TAHUN
Aisyah adalah anak Abu Bakar dan Menurut
Tabari: Keempat anak Abu Bakar RA dilahirkan oleh isterinya pada zaman
Jahiliyah, jadi sebelum 610 M. (Tarikh alMamluk, alTabari, Jilid 4,
hal.50).
Jadi menurut data diatas kalau Aisyah
dilahirkan sebelum 610 M dan dipinang tahun 620 M, maka kemungkinan umur
beliau diatas 10 tahun dan hidup serumah sebagai suami istri diatas 13
tahun. Untuk mengetahui usia Aisyah dengan tepat maka bisa kita
perbandingkan dengan umur kakak Aisyah “Asmah”.
Menurut Abd alRahman ibnu abi Zannad:
“Asmah 10 tahun lebih tua dari Aisyah RA (alZ ahabi, Muassasah
alRisalah, Jilid 2, hal.289). Menurut Ibnu Hajar alAsqalani: Asmah hidup
hingga usia 100 tahun dan meninggal tahun 73 atau 74 Hijriyah (Taqrib
al Tahzib, Al-Asqalani, hal.654). Menurut Ibn Kathir: Asma menyaksikan
anaknya terbunuh saat tahun 73 setelah Hijrah, 5 hari kemudian dia
meninggal dan banyak pula yang meriwayatkan beliau meninggal setelah 10
hari ada pula yang mengatakan beliau meninggal setelah 20 hari bahkan
ada yg berpendapat 100 hari setelahnya, dan saat meninggalnya beliau
berusia 100 tahun (Al-Bidaayah wa al-Nihaayah,Ibn Kathir,Vol 8,Halamn
372,Arabik,Dar al-fikri al-arabiy,Al-jizah,1993) Kita ambil saja usia Asmah saat meninggal
tahun 73H. Berarti saat Hijrah ke Madinah (Tahun 622 M=1H), Asmah
berusia 100-73 =27. Berarti tahun 622 M, Asmah berusia 27 tahun.
Sehingga usia Aisyah saat itu yaitu 27-10 = 17 tahun. Berarti saat
dipinang (620 M) Aisyah berumur 15 tahun, dan hidup sebagai suami istri
(623 M) Aisyah berumur 15+3= 18 tahun
Aisyah ra berkata : Aku masih gadis
,ketika ayat 46 dari Surah Al-Qamar di turunkan (Sahih Bukhari, Kitab
Al-Tafsir,Arabik,Bab Qaulihi Bal al-saa’atu Maw’iduhum wa al-sa’atu
adhaa wa amarr).
Surah Al-Qamar di turunkan 9 tahun
sebelum peristiwa Hijrah (622 M) dan Aisyah dipinang 2 tahun sebelum
Hijrah (620 M) , dan menurut pengakuan Aisyah bahwa dia bukan saja sudah
lahir sebelum turunnya Surah Al-Qamar namun pula Aisyah juga adalah
seorang gadis. Jadi ketika 9 tahun sebelum Surah 46 Al-Qamar turun
Aisyah sudah gadis. Hijrah tahun 622 M, dan Aisyah dipinang tahun 620 M,
sehingga selisih 9 – 2 = 7. Seorang anak dikatakan sudah gadis biasanya
dilihat mulai dari pertama kali dia Haid. Dan tentu tiap wanita tidak
sama waktu pertama haidnya. Biasanya antara usia 11-14 tahun. Jika kita
ambil mulai berumur 11 tahun-an berarti umur Aisyah saat menikah 7 + 11 =
18
“Fatimah ra terlahir di saat renovasi
Kaa’bah ,disaat Nabi Muhammad saw berusia 35 tahun…Fatimah berusia 5
tahun dari Aisyah”. (Al-Isabah fi Tamyeez al-Sahaabah, Ibn Hajar
al-Asqalaniy, Vol. 4, Halaman. 377, Arabik, Maktabah al-Riyadh
al-Haditha, al-Riyadh, 197)
Wahyu pertama turun saat Nabi usia 40
tahun (610 M). Aisyah dipinang oleh Rasulullah tahun 620 M. Jadi
selisihnya 620-610 = 10 tahun. Fatimah lahir saat Nabi umur 35 tahun.
Jadi saat Nabi berumur 40 tahun, Aysiah berumur 5 tahun. Jadi saat
dipinang Aisyah berumur 10+5=15 tahun dan menikah (serumah sebagai suami
istri) berumur sekitar 10 +5+3 = 18 tahun
KEMUNGKINAN UMUR 15-AN TAHUN
Dan Anas ra menceritakan bahwa di hari
dalam perang Uhud (625 M),orang-orang tidak dapat berdiri di sekeliling
Nabi saw dan aku melihat Aisyah ra dan Ummu Salaim ra menarik keatas
pakainnya supaya tidak menghambat geraknya. (Bukhari,Kitab al-Jihad wa
al-siyar,Arabik,Bab Ghazwi al-nisaa wa gitalihinna ma’a al-rijaal)
Ibn Umar ra mengatakan” bahwa Nabi
Muhammad saw tidak mengizinkan aku ikut serta dalam perang Uhud (625 M)
karena saat itu aku baru berusia 14 tahun. Tapi saat dalam perang
Khandaq ketika aku berusia 15 tahun sang Nabi mengizinkan aku turut
serta”. (Bukhari al-maghaazi, Baab ghazwah al-khandaq wa hiya al-ahzaab)
Dari data diatas dapat dilihat bahwa Umur
Aisyah diatas 15 tahun saat perang Uhud. Jadi saat berumah tangga (624
M) umurnya sekitar 15 tahun.
KESIMPULAN :
Aisyah menikah dengan nabi Muhammad di umur antara 16 s/d 18 tahun. Karena memang inilah dasar untuk menikah dalam Islam yaitu sudah
dewasa (akil baligh) yang ditandai dengan Haid bagi wanita.
QS 4:19 Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai (menikahi) wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
QS 4:19 Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai (menikahi) wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.